Atas perbuatannya itu, Tio Pakusadewo diancam undang undang narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
"Oleh karena itu, terdakwa disangkalkan dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU, Hatmoko.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3495249/usai-jalani-sidang-tio-pakusadewo-bacakan-sepenggal-puisi-ws-rendra
No comments:
Post a Comment