Pages

Thursday, May 3, 2018

Jennifer Dunn Ungkap Hal Ini Sebelum Jalani Sidang

Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3499171/jennifer-dunn-ungkap-hal-ini-sebelum-jalani-sidang

No comments:

Post a Comment