"Awalnya, Selasa 13 Februari jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi Wawan Hartawan untuk meminta mencarikan sabu," ujar jaksa penuntut umum, Sarwoto, dalam pembacan dakwaan.
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA atas nama Roro Fitria ke Wawan di BCA atas nama Wawan. Masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran jasa Wawan, sedangkan sisanya Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram," sambungnya.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3573687/3-fakta-baru-roro-fitria-yang-diungkap-jaksa
No comments:
Post a Comment