Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018) yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Welly, petugas kepolisian yang menangkap Wawan, sang penyuplai sabu untuk Roro Fitria, menceritakan kronologi penangkapan pada Februari 2018.
Welly menjelaskan peristiwa saat Roro Fitria memesan sabu kepada Wawan. "Kita sebelumnya menangkap saudara Wawan di kawasan Hayam Wuruk. Saat digeledah kami mendapatkan dua bungkus klip sabu dalam bungkus rokok. Awalnya saudara Wawan awalnya tidak mengaku, sampai akhirnya ternyata pemesannya bernama Nyai," kata Wawan dalam persidangan.
Roro Fitria ternyata menggunakan istilah tersendiri untuk memesan sabu. Welly mengetahui hal tersebut ketika berpura-pura sebagai Wawan saat berkomunikasi dengan Roro Fitria. Istilah sabu diganti dengan nama Rinso.
"Nyai ngejar-ngejar terus, nanyain terus barangnya. Rinsonya mana, sudah sampai mana. Naluri saya sebagai polisi kan tahu. Rinso itu seperti apa," kata Welly.
No comments:
Post a Comment