Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani dikenakan hukuman pidana 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Sejak Senin, 28 Januari 2019 lalu, ia sudah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus terhadap pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya kita banding besok (hari ini). Kita harus konsisten dengan pembelaan kita, karena banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani dan dunia hukum kita," imbuh sang pengacara, di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dengan mengajukan banding, Ahmad Dhani siap menerima risiko terburuk. Termasuk, apabila hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dari vonis sebelumnya.
Kasus Sama dengan Ahok
Kuasa hukum Ahmad Dhani, menjelaskan kasus yang menjerat pentolan Dewa 19 tak berbeda dengan yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pak Ahok di luar saat persidangan dan dua-duanya disalahkan. Bedanya yang satu di Cipinang yang satu di Mako Brimob. Seharusnya kan disamakan kalau mau," sambung kuasa hukum Ahmad Dhani.
Kesetaraan Hak
Terkait hukuman pidana ini, ada isu bahwa Ahmad Dhani akan dipindahkan ke rumah tahanan Mako Brimob. Kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan bahwa wacana ini terkait dengan keseteraan hak.
"Kalau kasus ini memang terkait Ahok dan Twitter, dikaitkan Ahok ya perlakuannya pun harusnya sama dong. Vonisnya aja sama kayak Ahok. Makanya saya bilang putusan balas dendam," imbuh pengacara, Hendarsam Marantoko.
No comments:
Post a Comment