Liputan6.com, Surabaya - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Sri Nurherwati, menyambangi Polda Jawa Timur. Tujuannya tak lain untuk menemui tersangka kasus dugaan pornografi artis VA.
Usai menjenguk artis VA dan berdiskusi dengan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Jatim untuk mengabulkan penangguhan Penahanan terhadap artis VA.
"Yang harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan Polda Jatim yakni bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Karena sebagai pertimbangan pemulihan kondisi psikis korban kasus prostitusi," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (28/2/2019).
Dalam paripurna Komnas Perempuan, ia menilai bahwa perempuan yang ada di dalam kasus prostitusi merupakan korban. Sehingga apapun status hukumnya, penyidik tetap memberikan haknya sebagai korban.
"Mempertimbangkan dan mengabulkan dengan melihat kapasitasnya sebagai korban yang dilacurkan," katanya.
Tindakan Penting
Dia mengatakan, seharusnya yang paling penting untuk segera dilakukan penindakan adalah muncikari dan user atau pelanggan. Alasannya, mereka yang membuat jeratan terjadinya tindak pidana prostitusi.
"Sedangkan perempuan selalu menjadi korbannya. Ini yang perlu diperhatikan," ucapnya.
Pemantauan Kasus
Komnas Perempuan pun berjanji akan terus memantau segala kasus yang berkaitan dengan perempuan. "Komnas Perempuan akan terus memantau dan menyikapi kasus yang berkaitan dengan perempuan. Dan kami juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung pemulihan korban agar kasus prostitusi bisa dihentikan," ia mengakhiri.