Liputan6.com, Jakarta Tyas Mirasih dilaporkan oleh seorang wanita bernama Maryke Harris Pahu, ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) pada 21 Januari lalu. Pelaporan tersebut dilakukan karena Tyas Mirasih dianggap melarikan seorang anak yang merupakan cucu Maryke. Tak hanya itu, Tyas Mirasih juga dituduh mengeksploitasi anak tersebut.
Atas pelaporan tersebut, rencananya Tyas Mirasih dan Maryke Harris Pahu dipertemukan untuk membicarakan masalah ini di KPAI, Jumat (1/2/2019). Namun sayangnya dalam pertemuan tersebut, Tyas Mirasih tidak hadir.
Sebagai pelapor, Maryeke mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Tyas Mirasih. Sebab dengan begitu, ia tidak jadi bertemu dengan cucunya yang sudah setahun tidak ia lihat secara langsung.
"Kecewa enggak bisa hadir, karena saya berharap bisa bertemu dengan cucu saya hari ini, tapi ternyata enggak," kata Maryke di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Tak Punya Hubungan Darah
Agustinus, kuasa hukum Maryke menambahkan, seharusnya Tyas Mirasih tak memisahkan nenek-cucu ini. Terlebih Tyas Mirasih tidak punya hubungan darah dengan bocah tersebut.
“Sepertinya ada keinginan dari yang bersangkutan untuk menghilangkan hubungan darah antara nenek dengan cucunya ini,” katanya.
Tak Tahu Keberadaan Cucu
Maryke ingin cucunya kembali ke pangkuannya. Sebab ia punya surat hak asuh anak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Saya punya surat resmi dari pengadilan. Saya mau ketemu cucu saya. Sudah setahun saya enggak ketemu. Saya juga enggak tahu dia (sang cucu) di mana sekarang," kata Maryke.
No comments:
Post a Comment