Liputan6.com, Jakarta - Atiqah Hasiholan bersama kakak-kakanya menghadiri sidang perdana ibundanya, Ratna Sarumpaet, atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Beragendakan pembacaan dakwaan, Atiqah Hasiholan mengikuti jalannya persidangan.
Usai persidangan, Atiqah Hasiholan, menuturkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan berkas pemeriksaan yang dilakukan kepada Ratna Sarumpaet.
"Dakwaanya sih enggak ada yang baru, sesuai dengan penyidikan selama ini aja," kata Atiqah Hasiholan.
"Tapi memang ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Kan tadi udah disampaikan ibu saya," sambung putri Ratna Sarumpaet ini.
Ingin Keadilan
Atiqah Hasiholan, berharap ibunya mendapatkan keadilan. Ia juga meminta majelis hakim yang bertindak, agar menggunakan hati nuraninya saat memberikan keputusan hukum buat ibunya.
"Saya dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujar Atiqah Hasiholan.
Terancam Hukuman 10 Tahun
Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Akibat hoax kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment