Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Reza Bukan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus narkoba Reza Bukan yang digelar pada Rabu (27/2/2019).
Reza Bukan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza Bukan terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu," kata Ketua Majelis Hakim, Kukuh Subiakto, dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Reza Bukan) selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 1 Miliar. Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," tambahnya.
Lebih Ringan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. JPU memberikan tuntutan kepada Reza Bukan dengan ancaman hukuman 6,5 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.
Pikir-Pikir
Mendengar vonis yang diberikan itu, Reza Bukan berhak untuk menerima, melakukan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk Reza Bukan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Setelah berkomuniksi, saya memberikan jawaban pikir-pikir," jawab Reza Bukan.
No comments:
Post a Comment