Kasus ini kemudian dibawa ke tingkat Mahkamah Agung. Hanya saja, dalam sidang bertanggal 21 Desember 2018, banding ini ditolak.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DC COMICS tersebut," begitu cuplikan isi putusan dengan nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung pada Selasa (28/5/2019) kemarin.
Menurut MA, gugatan tersebut dianggap sebagai gugatan yang kabur dan tak jelas.
DC Comics hingga kini masih belum menyampaikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung ini.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3978910/wafer-superman-indonesia-bikin-dc-comics-kewalahan
No comments:
Post a Comment