Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Vanessa enam bulan penjara.
Sementara, pihak Vanessa Angel diizinkan untuk mengajukan pembelaan. Sehingga wanita 27 tahun ini bisa berkurang dalam menjalani hukuman atau bahkan bebas.
"Bukan (putusan), itu tuntutan. Nanti hari Kamis kita sedang pledoi, pembelaan kita. Habis itu hakim menentukan kapan akan bacakan tuntutan," ungkap Milano Lubis, pengacara Vanessa Angel, saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/6/2019).
Yakin Bebas
Pihak Vanessa Angel, yakin kliennya bisa memenangkan perkara. Sehingga Vanessa bisa kembali menghirup udara bebas.
"Iya lah (ingin bebas). Kami yakin kok bisa bebas ya. Yakin untuk bebas," lanjut Milano.
Lebih Rendah Hukuman
Bila tak bisa bebas pun, diyakini pengacara hukuman Vanessa Angel lebih rendah dari muncikari.
"Cuma kita menyakini bahwa Vanes kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah muncikari, pasti itu. Karena tuntutan (muncikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputuskan lima bulan," pungkasnya. (Mathias Purwanto/Kapanlagi.com)
No comments:
Post a Comment