JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengurus administrasi selama hampir emam jam di ruang Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, artis peran Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara NM. Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ardhani mengatakan, kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.
Baca juga: Dihujat dan Ditertawakan karena Terjerat Kasus, Nikita Mirzani: Tunggu Saja
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Baca juga: Tiga Hari Ditahan, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah, Seru
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Hiburan - Selebritas - Google Berita
February 03, 2020 at 06:13PM
https://ift.tt/2OneWIB
Kejaksaan Kabulkan Permohonan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Selebritas - Google Berita
https://ift.tt/2ovZz6Q
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment