Pages

Thursday, March 5, 2020

Kominfo Diminta Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Mengandung Pornografi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menarik kembali pernyataan mereka bahwa foto aktris Tara Basro yang diunggah di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.

IJCR juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa tak ada pelanggaran UU ITE pada foto yang diunggah Tara Basro.

"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).

Baca juga: Fakta-fakta Unggahan Tara Basro dan Peringatan Kominfo

ICJR menilai, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro itu justru menyebarkan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.

Pasalnya, melalui fotonya, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.

"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.

Maidina mengatakan, Pasal 27 Ayat (1) yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet.

Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Baca juga: Kominfo Dukung Tara Basro Lawan Body Shaming, Asalkan…

Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".
Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.

Maidina menyebut, sifat kesusilaan itu seharusnya dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.

Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, hanya jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat itu melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Selebritas - Google Berita
March 05, 2020 at 11:31AM
https://ift.tt/39qefGY

Kominfo Diminta Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Mengandung Pornografi - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Selebritas - Google Berita
https://ift.tt/2ovZz6Q
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment