Pages

Tuesday, May 12, 2020

Polemik Foto di Kemasan Minyak Telon, Cucu Nyonya Meneer Gugat Rp 653 M - Detiknews

Semarang -

Cucu dari pendiri Nyonya Meneer melayangkan gugatan kepada sebuah perusahaan yang saat ini memproduksi minyak telon merek jamu legendaris itu. Namun bukan merek yang dipermasalahkan, melainkan foto yang terpasang dalam kemasan.

Penggugat, Charles Saerang, lewat kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata mengawali penjelasan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tergugat yaitu PT Bumi Empon Mustiko (BEM) menggunakan merek Nyonya Meneer. Karena PT BEM sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.

"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," kata Osward di Semarang, Selasa (12/5/2020).

Ia menjelaskan ada dua hal berbeda antara merek dan hak cipta dalam hal ini foto. Menurutnya jika terdapat foto pada produk maka pengguna wajib mengantongi izin orang dalam foto atau ahli waris. Foto yang dimaksud yaitu foto hitam putih di samping tulisan Nyonya Meneer dalam kemasan minyak telon.

"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," tegasnya.

Maka hari Jumat (8/5) pekan lalu pihak Charles melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga PN Semarang. Tergugat yaitu PT BEM, kemudian turut tergugat yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Menkumham dalam hal ini Dirjen HKI Kemenkumham RI.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg itu, Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer.

"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40 persen dari omzet penjualan per bulan kepada penggugat selaku ahli waris akibat penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan, semua media promosi atau distribusi," jelas Osward.

"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 653,2 miliar," tegasnya.

Tonton juga 'Pemerintah Minta Pemilik Software Daftarkan Hak Cipta':

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Selebritas - Google Berita
May 12, 2020 at 03:03PM
https://ift.tt/2SX0U2I

Polemik Foto di Kemasan Minyak Telon, Cucu Nyonya Meneer Gugat Rp 653 M - Detiknews
Hiburan - Selebritas - Google Berita
https://ift.tt/2ovZz6Q
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment