Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa ditangkap oleh polisi pada Jumat (1/3/2019) dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Aktor 37 tahun ini ditangkap karena kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram berikut alat isapnya. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam gelar perkara yang digelar di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa menuturkan alasan mengkonsumsi sabu. Ia menggunakan barang haram itu karena galau.
"Saya lagi galau. Ada (masalah)," ucap Sandy Tumiwa saat gelar perkara.
Satu Tahun
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Arie Ardian R, Wakapolres Jakarta Pusat juga menuturkan berapa lama Sandy Tumiwa mengonsumsi barang haram.
"Waduh enggak dihitung, kurang lebih satu tahun," papar AKBP Arie Ardian.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 junc to pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.
No comments:
Post a Comment