Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa terancam hukuman pidana. Bintang sinetron ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) Sandy Tumiwa mengakui perbuatannya. Ia terjerumus karena terpengaruh oleh ajakan teman yang tak ia sebutkan namanya.
"Kadang-kadang aja (mengonsumsi). Diajak, ada," kata Sandy Tumiwa, yang sudah memakai baju tahanan berwarna oranye.
Sembari menunduk, Sandy Tumiwa menyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti langkahnya.
"Iya (menyesal), sangat. Jauhi narkoba, stop narkoba, buat masa depan anda," ungkap Sandy sesaat sebelum kembali ke sel tahanan.
Harga Sabu
Sementara itu, harga yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sabu terbilang cukup mahal. Sandy Tumiwa membelinya dari seseorang.
"Setengah gram itu harganya 800 ribu rupiah. Dari Jakarta Selatan dengan inisial IF," papar AKBP Arie Ardian, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Penjara
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 junc to pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.
No comments:
Post a Comment