Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus pemukulan terhadap Anthony Hillenaar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019). Dalam sidang Kriss Hatta kali ini, beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk saksi, JPU menghadirkan Anthony Hillenaar sebagai korban pemukulan Kriss Hatta. Ditemui sebelum persidangan, Anthony siap memberikan saksi yang sebenar-benarnya dalam persidangan nanti.
"Saya belum pernah terlibat hukum, belum pernah ke persidangan seperti ini jadi saya bakal mengutarakan sesuai fakta yang terjadi. Ya kita lihat aja nanti," ujar Anthony.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Siap Jadi Saksi
Antony mengaku siap menjadi saksi. Sebab ini sudah menjadi bagian prosedur hukum yang harus dijalani.
"Yang pasti nggak ada persiapan. Kita dapat undangan hari Sabtu," ujar Antony.
Belum Cabut Laporan
Saat menjadi saksi nanti, Anthony akan mempermasalahkan perjanjian hukum yang dilanggar oleh Kriss Hatta. Sebab ia tak terima Kriss Hatta belum mencabut laporannya terhadap Anthony.
"Poin-poin yang pasti sampai sekarang saya masih menuntut ya soal isi dalam perjanjian. Kita sama-sama saling cabut laporan. Laporan dia terhadap saya di Krimsus dan laporan saya terhadap dia di Krimum," ujar Anthony.
Belum 100 Persen
"Yang laporan saya di Krimun sudah saya cabut semua, baik dari pencabutan laporan atau BAP sudah saya cabut semua. Dan pihak mereka sama sekali belum mencabut. Makanya itu belum seratus persen terlaksana," katanya.
Enggan Disalahkan
Oleh karenanya bila kasusnya dan Kriss Hatta tidak berujung dengan perdamaian, Anthony enggan disalahkan. Meskipun keduanya sempat sepakat untuk berdamai.
"Maka ini sampai P21 dan persidangan, mereka memojokkan saya. Kenapa sudah damai sampai begini, ya jangan salahin saya," katanya.
No comments:
Post a Comment