Kendati demikian, pentolan Dewa 19 ini masih akan menjalani masa pidana kedua terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 dalam kasus UU ITE. Dhani diketahui divonis bersalah melalui ujaran 'idiot' yang dilakukannya di Surabaya tahun lalu.
"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/12).
Dalam kasus kedua yang menjerat Dhani, bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot'. Kala itu ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
"Pidana percobaannya tidak di lapas, tapi punya kewajiban lapor ke Kejari Surabaya," kata Ade menjelaskan.
Vlog Dhani tersebut dilakukan saat ia tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden. Dhani, melalui vlog-nya, menggunakan kata "idiot" tertuju ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Dhani 1,5 tahun penjara pada 23 April 2019. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019.
Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Surabaya memvonis Dhani terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada November 2019 kemudian memberi keringanan hukuman dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan dengan hukuman percobaan 6 bulan. Dengan adanya vonis itu, artinya Ahmad Dhani hanya menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namun akan akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara--tanpa sidang-- jika melakukan perbuatan serupa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," bunyi putusan PN Surabaya, Kamis 7 November 2019.
Hiburan - Selebritas - Google Berita
December 30, 2019 at 10:38AM
https://ift.tt/37jsXOp
Bebas Penjara, Ahmad Dhani Akan Jalani Vonis Kasus 'Idiot' - CNN Indonesia
Hiburan - Selebritas - Google Berita
https://ift.tt/2ovZz6Q
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment