Liputan6.com, Jakarta - Tayangan Hotman Paris Show yang disiarkan di INews TV dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu diketahui setelah beredar surat keputusan KPI Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show.
Dalam surat keputusan KPI, tayangan Hotman Paris Show dihentikan sementara setelah ramai pemberitaan tentang Nikita Mirzani yang memarahi Elza Syarief saat menjadi tamu dalam acara talkshow yang dipandu Hotman Paris.
"Bahwa Program Siaran "Hotman Paris Show" yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 29 Agustus mulai pukul 21. WIB menampilkan kemarahan an. Nikita Mirzani kepada an. Elsa Syarief," isi keputusan KPI dalam rilis yang diterima Liputan6.com.
Poin Putusan
Dalam poin lainnya, KPI menjelaskan penghentian sementara Hotman Paris Show berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012. Dalam acara tersebut Nikita Mirzani secara gamblang menghina dan merendahkan martabat orang lain yaitu Elza Syarief.
"Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program Siaran pasal 24 Ayat (1) program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan," begitu isi poin dalam surat keterangan tersebut.
Larangan
Selama sanksi ditetapkan, pihak stasuin televisi yang menyiarkan tidak boleh menayangkan apapun yang berkaitan tentang Hotman Paris Show.
"Selama menjalankan sanksi tersebut, tidak diperkenankan untuk menyiarkan program siaran dengan fotmat sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain," tutupnya.
No comments:
Post a Comment