Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu JPU menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Hukuman itu dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalaninya selama sidang.
Karena keberatan dengan tuntutan JPU, Jefri Nichol mengajukan pledoi alias nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Isi pledoinya, sang aktor meminta untuk rehabilitasi rawat jalan.
"Tim assessment memberikan rekomendasi bahwa Jefri Nichol bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdakwa dalam tahap coba-coba," kata pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy, usai sidang.
Sesuai Fakta Persidangan
"Pada intinya kami berpatokan pada fakta persidangan. Di mana saksi mengatakan terdakwa bisa menjalankan rawat jalan selama enam bulan sesuai dengan fakta persidangan," lanjutnya.
Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum tak mengabulkan pledoi yang diajukan oleh Jefri Nichol. Jaksa tetap menjatuhkan hukuman 10 bulan rehabilitasi inap pada aktor berumur 22 tahun ini.
Perbedaan Pendapat
"Pokoknya adalah bagaimana fakta persidangan, tapi ada perbedaan pendapat dalam hal rehabilitasi, dalam hal ini kami tetap dengan tuntutan kami semula 10 bulan rawat inap rehabilitasi," kata JPU, Jefri Hadi.
Rehabilitasi Jalan
Sementara itu, Jefri Nichol mengajukan rehabilitasi jalan agar ia dapat kembali bekerja. Jefri sudah rindu untuk berakting kembali.
Tahap Coba-Coba
"Karena Jefri kan masih dalam tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," jelas Aris Marasabessy.
No comments:
Post a Comment